Banyak karyawan yang aktif bekerja di sebuah
perusahaan ingin memiliki usaha atau bisnis sendiri di luar dari pekerjaan
utamanya tersebut. Alasannya beragam, baik karena memang memiliki passion
untuk berbisnis, atau memiliki keahlian khusus yang tidak berhubungan dengan
pekerjaan utamanya (misalnya memasak, desain interior atau otomotif), atau karena
gaji dari pekerjaannya dirasa kurang untuk memenuhi kebutuhan dan keinginannya.
Namun, ada beberapa hal yang terkait dengan
etika seorang karyawan yang harus diketahui agar pekerjaan utamanya dan bisnis
yang ingin dirintisnya dapat berjalan bersamaan. Diantara etika tersebut adalah:
Pertama, jangan menggunakan peralatan kantor untuk kepentingan bisnis pribadi yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan. Misalnya menggunakan printer kantor untuk cetak brosur, atau menginstall aplikasi editing video di komputer kantor. Contoh lainnya adalah menggunakan telepon kantor untuk menghubungi klien atau supplier bisnis pribadi atau menggunakan mobil dinas kantor untuk survey toko. Hal-hal tersebut sudah seharusnya tidak dilakukan, karena sumber daya kantor adalah bukan hak karyawan tersebut.
Kedua, jangan menggunakan waktu bekerja untuk
melakukan kepentingan bisnis pribadi, atau biasa disebut dengan “mencuri waktu”.
Misalnya, seorang karyawan yang memiliki jam kerja dari jam 08:00 WIB sampai 16:00
WIB ternyata melakukan transaksi jual atau beli di toko online nya. Ini juga
merupakan sebuah hal yang tidak semestinya dilakukan. Karena 8 jam seorang
karyawan di kantor tersebut adalah waktu yang dimiliki (hak) perusahaan.
Ketiga, jangan melakukan pemasaran produk di media sosial khususnya dari akun milik pribadi karyawan pada saat jam kerja, baik itu akun yang langsung berkorelasi dengan pertemanan kantor ataupun yang tidak. Karena hal tersebut justru malah membuat reputasi menjadi kurang baik karena di mata orang lain justru dinilai tidak professional. Terlebih jika dilihat oleh atasan atau Divisi HRD, tentu ini merugikan karyawan itu sendiri.
Oleh karena itu, sebagai seorang karyawan wajib memiliki rasa kepemilikan, loyalitas, dan profesionalisme pada perusahaan tempatnya bekerja, karena pada saat karyawan tersebut resmi menandatangani kontrak atau perjanjian kerja, maka di saat itu pula perusahaan memiliki hak atas waktu, tenaga, dan pikiran atas karyawannya tersebut pada jam / waktu yang telah disepakati, dan karyawanpun wajib melaksanakan hal tersebut selama masih terikat perjanjian kerja dan menerima gaji.
Memiliki bisnis adalah sesuatu yang sangat baik, namun mencampuradukkan kepentingan pekerjaan dan bisnis adalah sesuatu yang tidak baik. Adapun karyawan dapat melakukan bisnisnya dan mewujudkan mimpinya tersebut di luar jam kantor, misal di shubuh hari, malam hari, atau akhir pekan. Begitupun dengan peralatan / sumber daya bisnis haruslah terpisah dari sumber daya kantor. Dengan demikian, maka tidak ada pihak yang dapat dirugikan dan bisnis pun dapat berjalan dengan baik tanpa kekhawatiran suatu apapun seperti adanya peringatan dari atasan atau surat teguran dari Divisi HRD.