Karyawan Masuk Kerja Pertengahan Bulan? Gini Cara Hitung Gajinya!

Egan Janitra, 25 Feb 2024

Menghitung gaji pro rata atau proporsional biasanya terjadi ketika seseorang bergabung atau keluar dari perusahaan di tengah bulan. Gaji pro rata adalah gaji yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja dalam bulan tersebut. Berikut adalah cara menghitungnya dengan beberapa contoh:


1. Menghitung Gaji Pro Rata untuk Karyawan yang Bergabung di Tengah Bulan:

Misalkan seorang karyawan bergabung pada tanggal 15 Januari dengan gaji bulanan 5 juta rupiah. Bulan Januari memiliki 31 hari.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

a. Hitung jumlah hari kerja karyawan pada bulan tersebut. Jika karyawan bergabung pada tanggal 15 Januari, maka jumlah hari kerja adalah 31 (total hari dalam bulan) - 14 (tanggal bergabung) = 17 hari.

b. Hitung gaji pro rata dengan rumus:
    Gaji Pro Rata = (Gaji Bulanan / Jumlah Hari dalam Bulan) x Jumlah Hari Kerja
    Gaji Pro Rata = (5,000,000 / 31) x 17 = 2,741,935.48 rupiah

Jadi, gaji pro rata untuk bulan Januari bagi karyawan yang bergabung pada tanggal 15 Januari adalah sebesar 2,741,935.48 rupiah.


2. Menghitung Gaji Pro Rata untuk Karyawan yang Keluar di Tengah Bulan:

Karyawan yang keluar pada tanggal 20 Februari dengan gaji bulanan yang sama, 5 juta rupiah.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

a. Hitung jumlah hari kerja karyawan pada bulan tersebut. Jika karyawan keluar pada tanggal 20 Februari, maka jumlah hari kerja adalah 20 hari.

b. Hitung gaji pro rata dengan rumus yang sama:
    Gaji Pro Rata = (Gaji Bulanan / Jumlah Hari dalam Bulan) x Jumlah Hari Kerja
    Gaji Pro Rata = (5,000,000 / 29 (februari 2024)) x 20 = 3,448,275.86 rupiah

Jadi, gaji pro rata untuk bulan Februari bagi karyawan yang keluar pada tanggal 20 Februari adalah sebesar 3,448,275.86 rupiah.

Sesuaikan rumus dengan jumlah hari dalam bulan dan tanggal bergabung atau keluar karyawan untuk menghitung gaji pro rata dengan tepat.




3. Menghitung Gaji Pro Rata untuk Karyawan dengan Perubahan Gaji di Tengah Bulan:

Misalkan seorang karyawan memiliki perubahan gaji pada tanggal 10 Maret, dengan gaji sebelum perubahan 4 juta rupiah dan gaji setelah perubahan menjadi 5 juta rupiah. Bulan Maret memiliki 31 hari.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

a. Hitung jumlah hari kerja sebelum dan setelah perubahan gaji.
    Sebelum perubahan gaji: 10 hari (1-10 Maret)
    Setelah perubahan gaji: 21 hari (11-31 Maret)

b. Hitung gaji pro rata sebelum perubahan dengan rumus:
    Gaji Pro Rata Sebelum = (Gaji Sebelum Perubahan / Jumlah Hari dalam Bulan) x Jumlah Hari Kerja Sebelum Perubahan
    Gaji Pro Rata Sebelum = (4,000,000 / 31) x 10 = 1,290,322.58 rupiah

c. Hitung gaji pro rata setelah perubahan dengan rumus:
   Gaji Pro Rata Setelah = (Gaji Setelah Perubahan / Jumlah Hari dalam Bulan) x Jumlah Hari Kerja Setelah Perubahan
   Gaji Pro Rata Setelah = (5,000,000 / 31) x 21 = 3,387,096.77 rupiah

d. Total gaji pro rata adalah jumlah dari gaji pro rata sebelum dan setelah perubahan:
   Total Gaji Pro Rata = Gaji Pro Rata Sebelum + Gaji Pro Rata Setelah
   Total Gaji Pro Rata = 1,290,322.58 + 3,387,096.77 = 4,677,419.35 rupiah

Jadi, total gaji pro rata untuk bulan Maret bagi karyawan dengan perubahan gaji pada tanggal 10 Maret adalah sebesar 4,677,419.35 rupiah.

Dengan menghitung gaji pro rata atau proporsional, perusahaan dapat memberikan penggantian yang adil bagi karyawan yang bergabung, keluar, atau mengalami perubahan gaji di tengah bulan. Dengan memahami cara menghitungnya, perusahaan dapat mengelola penggajian dengan lebih efisien dan transparan.

Mau perhitungan yang jauh lebih simpel dan sekali klik jadi? Pakai aja aplikasi Epployee, mudah, murah, dan cerdas! Tinggalkan semua cara konvensional dan excel mu yang manual dan ribet itu, bergabunglah bersama kami, jadwalkan demo gratis!

Bagikan