Bagikan

Istilah Pajak dan Cara Mudah Hitung Pajak Pribadi!

Egan Janitra, 12 Jun 2022

Pajak adalah kewajiban setiap warga negara di Indonesia, baik yang tergolong sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) ataupun Badan (sering disingkat sebagia WP Badan). Pajak dikenakan atas tambahan penghasilan yang diterima, dalam bentuk apapun seperti gaji, hasil usaha, undian, tunjangan, jual/beli, dll. Kali ini kita akan bahas penghasilan yang paling umum yaitu gaji.

Gaji diterima oleh seorang karyawan umumnya sebulan sekali, biasanya perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja lah yang akan langsung menghitung dan memotong pajaknya untuk kemudian disetorkan oleh perusahaan ke kantor pajak. Sehingga, karyawan akan menerima penghasilan yang sudah dipotong pajak, atau dengan kata lain, karyawan tidak perlu repot-repot menghitung dan membayarkannya sendiri. Oleh karena itu, pada awal tahun berikutnya, karyawan hanya perlu melaporkan pajak yang telah dibayarkannya melalui perusahaan bersamaan dengan pengakuan penghasilan lain atau asset lain yang dimilikinya.

Terdapat beberapa istilah perpajakan yang lekat dengan karyawan, sehingga perlu untuk diketahui, agar tidak hanya sekedar menerima angka saja namun tidak tahu berasal darimana komponen-komponen perhitungannya. Berikut beberapa istilah yang paling umum dan simulasi perhitungannya:

 

1. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Istilah PTKP ini menggambarkan besaran angka yaitu sebesar Rp. 4.500.000,- sebagai “bantuan” dari Pemerintah karena bebas dari kewajiban perpajakan. Adapun karyawan yang memiliki gaji kurang dari atau sama dengan angka tersebut, maka tidak perlu membayarkan pajak apapun. Namun, jika gaji karyawan di atas angka tersebut maka selisihnya saja yang akan diperhitungkan pajaknya.



2. PKP (Penghasilan Kena Pajak)
Selisih antara gaji yang diterima dengan PTKP akan menghasilkan sebuah angka yang disebut Penghasilan Kena Pajak atau PKP. Nah, perhitungan pajak akan dimulai dari angka ini. Sebagai contoh:

Gaji        : +Rp. 6.000.000,-
PTKP      : - Rp. 4.500.000,- (-)
Maka PKP nya adalah Rp. 1.500.000,-

 

3. BJ (Biaya Jabatan)

Biaya jabatan (BJ) adalah prosentase asumsi pihak perpajakan bahwa sebagai seorang pekerja/karyawan pasti memiliki pengeluaran (biaya) selama setahun pasti dalam hubungannya dengan pekerjaannya dan untuk itu, pihak perpajakan menetapkan biaya jabatan dikenakan tarif tetap 5% dikali penghasilan bruto setahun. dan setinggi-tingginya 6juta (setahun) atau 500ribu (sebulan) sesuai peraturan terbaru. Mudahnya, biaya tersebuat adalah biaya yang ditetapkan pihak perpajakan sebagai pengurang penghasilan bruto/gaji.

Gaji        : +Rp. 6.000.000,-
PTKP      : - Rp. 4.500.000,-
BJ           : - Rp.    300.000,-
Maka PKP nya adalah Rp. 1.200.000,-

 

4. Pajak Progresif
Ini adalah inti perhitungan pajak, yaitu dengan mengalikan prosentasi pajak dengan PKP nya. Setelah didapatkan suatu angka, maka angka tersebutlah yang akan dipotongkan oleh perusahaan untuk kemudian dibayarkan. Adapun besaran prosentase tersebut akan disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima. Berikut detail biaya pajak:

PKP 0 s/d Rp. 60.000.000,-                                      : 5%
PKP > Rp. 60.000.000,- s/d Rp. 250.000.000           : 15%
PKP > Rp. 250.000.000,- s/d Rp. 500.000.000         : 25%
PKP > Rp. 500.000.000,- s/d Rp. 5000.000.000       : 30%
PKP > Rp. 5000.000.000,-                                        : 35%

Sedangkan berikut simulasinya (kasus ini menggunakan pajak sebesar 5%):

Gaji        : +Rp. 6.000.000,-
PTKP      : - Rp. 4.500.000,-
BJ           : - Rp.    300.000,-
PKP        :   Rp.   1.200.000,-
Pajak (5%) : Rp. 60.000,-

 


Berdasarkan perhitungan di atas, maka jelas sudah pajak terutangnya adalah Rp. 60.000,- yang merupakan kewajiban setoran ke negara. Nah menurut kamu, berapa gaji yang diterima oleh karyawan tersebut setiap bulannya?

Ingin perhitungan pajak cukup 1 kali klik dan semua beres? Lelah dengan excel perhitungan pajak yang panjang kali lebar dengan sheet yang ribet? Cukup pakai aplikasi kami, Epployee, The Smart HR System! Mudah, murah, dan go digital!