Seperti hal nya kita sebagai individu yang wajib membayar
pajak, perusahaan pun juga memiliki kewajiban membayar pajak, oleh karena itu
perusahaan juga disebut sebagai wajib pajak badan atau WP Badan. Sebagai dasar
perhitungan pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada negara adalah
berupa laporan keuangan fiskal, yaitu laporan keuangan yang metodenya berbeda
dengan laporan keuangan komersial.
Seperti yang kita ketahui, laporan keuangan komersial yang
biasa kita temui di berbagai media cetak ataupun elektronik, adalah laporan
keuangan yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku agar laporan
bersifat netral dan tidak memihak kepentingan pihak manapun. Sedangkan laporan fiskal
adalah laporan keuangan perusahaan yang disusun berdarakan ketentuan peraturan
perpajakan. Kok bisa berbeda?
Kita ambil satu contoh saja, yaitu dari definisi “pendapatan”
yang berbeda antara komersial dan fiskal. Definisi pendapatan menurut IFRS
dalam IAS 18, Pendapatan atau revenue adalah arus masuk bruto atas manfaat
ekonomi selama periode tertentu yang timbul dari aktivitas biasa dari suatu
perusahaan atau entitas di mana arus kas masuk tersebut menghasilkan peningkatan
ekuitas, selain dari peningkatan yang terkait kontribusi dari para pemilik
modal.
Sedangkan, menurut UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 Tentang
Pajak Penghasilan, “penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia atau luar
Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak
dengan nama serta dalam bentuk apapun.”
Selanjutnya pajak merinci penghasilan kedalam tiga kategori,
yaitu; penghasilan yang merupakan objek pajak, penghasilan yang dikenakan pajak
final dan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Oleh karena itu, ada pendapatan yang merupakan pendapatan di laporan keuangan komersial, namun bukan merupakan pendapatan di laporan keuangan fiskal. Hal sebaliknya juga terjadi pada beban, ada beban yang memang sah dianggap beban pada laporan keuangan komersial, namun tidak boleh diakui menjadi beban pada laporan keuangan fiskal.
Saat sudah jelas dipahami bahwa laporan keuangan pada
komersial dan fiskal berbeda, selanjutnya pasti muncul di benak kita, kenapa
harus dibedakan dan kenapa tidak laporan komersial saja yang diserahkan pada
Dirjen Pajak?
Jawabannya adalah karena Dirjen Pajak punya kepentingan
sendiri yaitu ingin memaksimalkan pendapatan negara, yang salah satunya adalah
pajak penghasilan badan yang dibayarkan oleh perusahaan. Sehingga, bisa
dikatakan bahwa Dirjen Pajak ingin menetapkan suatu aturan yang membuat perusahaan
membayar pajak secara wajar, karena seringkali perusahaanpun mengakali laporan
keuangannya agar laba nya terlihat kecil dan bebannya terlihat besar, yang
menjadikan kewajiban pembayaran pajaknya pun lebih rendah daripada seharusnya.
Itu baru bicara soal pendapatan dan beban, padahal ada hal lain yang juga berbeda antara komersial dan fiskal, seperti ketentuan penyusutan atau depesiasi. Sebagai contoh pada laporan keuangan komersial mengenal metode penyusutan garis lurus, garis menurun dan jumlah unit. Sedangkan, pada laporan keuangan fiskal mengacu pada ketentuan perpajakan berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 pasal perihal Pajak Penghasilan, yang mana metode yang diperbolehkan hanya pada Straight Line Method (Garis Lurus) dan Diminishing Balance Method (Garis Menurun) dan haru dilakukan secara konsisten. Hal ini juga tertulis pada PMK No. 96/PMK.03/2009.
Demikian perkenalan singkat mengenai laporan keuangan
komersial dan laporan keuangan fiskal, so pastikan pajak badan usahamu
mengikuti laporan perpajakan yang berlaku ya, bukan berdasarkan laporan
keuangan komersial yang kamu buat sendiri meskipun sudah sangat sesuai dengan
standar akuntansi.
By Epployee, The Smart HR System, sebuah sistem HR terbaik
saat ini yang membantu segala proses administrasi seperti absensi, lembur, penggajian,
bonus, tunjangan, project management,
sampai laporan performa / kinerja karyawan, dan masih banyak lagi.
Segera hubungi kami melalui kontak yang tersedia dan segera
ikuti berbagai sosial media kami (epployee.id) untuk mendapatkan banyak informasi
dan promosi menarik lainnya! Tahun 2022 sudah akan berakhir, pastikan usahamu
sudah go digital!