Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), sobat, itu tuh pajak yang dikenakan ke pendapatan kita, seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya. Nah, pajak ini berlaku buat karyawan, bukan karyawan, mantan karyawan, penerima pesangon, dan sebagainya.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016 Bagian V Pasal 9, rumus dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 itu kayak gini nih:
1. Ada orang-orang yang kena pajak, misalnya:
- Karyawan tetap, nih, yang tiap bulan dapet gajinya terus.
- Penerima pensiun yang reguler banget.
- Karyawan nggak tetap, tapi gajinya tiap bulan lebih dari Rp 4.500.000.
- Nah, bukan karyawan juga bisa, lho, yang dapet imbalan secara berkesinambungan, misalnya honorarium rutin.
2. Terus, ada juga yang menerima penghasilan lebih dari Rp 450.000 per hari. Ini khusus buat karyawan nggak tetap atau pekerja lepas, yang gajinya harian, mingguan, satuan, atau borongan. Asal total penghasilannya dalam sebulan belum tembus Rp 4.500.000, ya.
3. Yang ketiga, ada rumus 50% dari penghasilan bruto, yang berlaku buat mereka yang bukan karyawan, tapi tetap dapet imbalan, tapi nggak secara berkesinambungan.
4. Nah, yang terakhir, rumusnya langsung ambil jumlah penghasilan bruto. Ini berlaku buat penerima penghasilan selain kategori-kategori di atas tadi.
Eh, jangan lupa, selain rumus pajak di atas, perhitungan PPh 21 juga mempertimbangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sobat. Jadi, pajaknya nggak dikenakan mentah-mentah sesuai tarif, tapi dikurangi dulu dengan PTKP. Nah, ini dia tarif PTKP yang terbaru yang ditetapkan sama Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
1. Bagi kita sebagai wajib pajak orang pribadi, PTKP-nya sebesar Rp54.000.000.
2. Kalo udah menikah, tambah lagi PTKP sebesar Rp4.500.000.
3. Buat istri yang penghasilannya digabung dengan suami, PTKP-nya juga Rp54.000.000.
4. Nah, kalo ada tanggungan keluarga, bisa maksimal 3 orang, seperti orang tua, saudara, atau anak, bisa ditambahin PTKP sebesar Rp4.500.000.
Contohnya nih, anggap aja kamu udah menikah, punya istri, dan ada satu anak. Nah, PTKP yang berlaku buat kamu itu PTKP untuk orang pribadi (Rp54.000.000) ditambah PTKP kawin (Rp4.500.000) ditambah PTKP istri (Rp54.000.000) ditambah PTKP anak (Rp4.500.000) = Total PTKP.
Tapi, jangan lupa, tarif progresif juga jadi bagian penting dalam perhitungan PPh 21, sobat. Tarifnya berbeda-beda tergantung Penghasilan Kena Pajak (PKP) kita, lho. Berikut ini contoh tarif progresif yang berlaku:
1. Kalo PKP kita sampai Rp60 juta, tarifnya 5%.
2. Nah, kalo PKP kita antara Rp60 juta sampai Rp250 juta, tarifnya 15%.
3. Kalo PKP kita di kisaran Rp250 juta sampai Rp500 juta, tarifnya 25%.
4. Lebih tinggi lagi, kalo PKP kita dari Rp500 juta sampai Rp5 miliar, tarifnya 30%.
5. Dan yang paling tinggi, kalo PKP kita di atas Rp5 miliar, tarifnya 35%.
Contohnya, misalnya PKP kamu itu Rp100 juta. Nah, pajak yang harus kamu bayar itu dihitung dari tarif 15% dari PKP kamu.
Jadi, gitu, sobat! Sekarang kamu udah paham dasar-dasar PPh 21, PTKP, dan tarif progresifnya. Semoga penjelasan ini bisa membantu kamu mengerti lebih jelas tentang pajak ini, ya!