Saat kita berbicara tentang pajak, dua istilah yang sering muncul adalah PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Bagi sebagian orang, pajak mungkin terdengar ribet dan membingungkan. Tapi tenang saja, artikel ini akan menjelaskan perbedaan PPh dan PPN dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami.
PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi atau badan usaha. Penghasilan di sini bisa berupa gaji, honor, keuntungan usaha, dividen, bunga, dan sebagainya.
Contoh PPh termasuk PPh Pasal 21 yang merupakan pajak yang dipotong dari gaji karyawan, PPh Pasal 23 yang merupakan pajak atas jasa yang diberikan seperti jasa konsultasi, serta PPh Final yang dikenakan langsung pada penghasilan tertentu seperti sewa properti.
Jadi, kalau kamu bekerja dan menerima gaji, sebagian dari gaji itu dipotong untuk PPh. Contohnya, kalau kamu menerima gaji Rp10 juta per bulan, mungkin kamu akan melihat potongan pajak PPh Pasal 21 di slip gaji kamu.
PPh dibayar oleh karyawan yang dipotong oleh perusahaan, pengusaha atau pemilik bisnis, serta investor yang mendapat dividen atau bunga.
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. Jadi, setiap kali kamu membeli barang atau menggunakan jasa, ada PPN yang ditambahkan ke harga barang atau jasa tersebut.
Contohnya, ketika kamu membeli smartphone dengan harga Rp5 juta, di dalam harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 11 persen. Atau ketika kamu makan di restoran dan menerima struk pembayaran, di struk itu tertulis PPN 11 persen dari total tagihan.
Pada dasarnya, PPN dibayar oleh konsumen akhir. Tapi yang memungut dan menyetorkan PPN ke negara adalah penjual atau penyedia jasa.
Perbedaan utama antara PPh dan PPN dapat dilihat dari beberapa aspek. Dari segi objek pajak, PPh dikenakan atas penghasilan sedangkan PPN dikenakan atas barang dan jasa. Dari segi siapa yang membayar, PPh dibayar oleh orang pribadi atau badan usaha sementara PPN dibayar oleh konsumen akhir. Dari segi waktu pembayaran, PPh dibayar saat menerima penghasilan sedangkan PPN dibayar saat membeli barang atau jasa. Tarif PPh beragam antara 5 persen hingga 30 persen, sementara tarif PPN adalah 11 persen.
Contoh kasus perbedaan PPh dan PPN dapat dilihat dari dua situasi. Misalnya, Egan bekerja di sebuah perusahaan dan menerima gaji Rp10 juta per bulan. Perusahaan memotong PPh Pasal 21 dari gajinya sebesar Rp500 ribu. Pajak ini adalah PPh yang langsung dipotong dari penghasilannya. Di sisi lain, Egan pergi ke supermarket dan membeli barang kebutuhan rumah tangga dengan total belanja Rp1 juta. Dari total belanja tersebut, ada PPN sebesar 11 persen, yaitu Rp110 ribu. PPN ini sudah termasuk dalam harga barang yang dibayar oleh Egan.
Pajak digunakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai kebutuhan negara seperti pembangunan infrastruktur, membayar gaji pegawai negeri dan aparat keamanan, serta memberikan subsidi dan bantuan sosial. Dengan membayar pajak, kamu ikut berkontribusi dalam pembangunan negara.
Jadi, perbedaan utama antara PPh dan PPN adalah pada objek pajaknya. PPh dikenakan atas penghasilan yang kamu terima, sedangkan PPN dikenakan saat kamu membeli barang atau jasa. PPh dibayar oleh orang yang menerima penghasilan, sementara PPN dibayar oleh konsumen akhir.
Pajak mungkin terdengar rumit, tapi dengan memahami perbedaan dasar ini, kamu akan lebih mudah mengelola kewajiban pajak kamu. Yuk, jadi warga negara yang baik dengan membayar pajak tepat waktu!
By Epployee, Your Smart HRIS