Apa Itu Pajak UMKM 0,5% yang Sekarang Diperketat?

Egan Janitra, 21 Jun 2026

Pajak UMKM 0,5% merupakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final yang ditujukan bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Berdasarkan regulasi terdahulu seperti PP Nomor 23 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 55 Tahun 2022, skema ini dibuat untuk memberikan kemudahan administrasi bagi usaha kecil. Pelaku usaha tidak perlu pusing menghitung laba bersih lewat pembukuan yang rumit; mereka cukup mengalikan total omzet bulanan dengan tarif 0,5% setelah dikurangi batas omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

Namun, dinamika baru muncul melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Pemerintah secara resmi memperketat dan menghentikan permohonan baru fasilitas PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, dan sejenisnya. Sementara itu, fasilitas tarif 0,5% ini justru dipermanenkan dan dialihkan fokusnya khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi serta Perseroan Perorangan. Langkah pengetatan ini diambil karena pemerintah mengevaluasi banyaknya indikasi pengusaha besar yang sengaja memecah usahanya menjadi beberapa entitas badan baru (firm splitting) demi menghindari tarif pajak normal dan terus menikmati fasilitas UMKM.

Dampak terbesar dari dihapuskannya fasilitas ini bagi sebagian pelaku usaha adalah kewajiban untuk beralih ke skema pajak normal. Badan usaha seperti PT atau CV yang masa transisinya telah habis kini tidak bisa lagi menggunakan perhitungan final dari omzet. Mereka wajib menyelenggarakan pembukuan keuangan yang akuntabel dan menghitung PPh terutang menggunakan tarif umum Pasal 17 UU Pajak Penghasilan (tarif progresif atau tarif badan sebesar 22%). Bagi sebagian pelaku usaha yang belum siap secara administratif, perubahan ini menuntut biaya operasional tambahan untuk menyewa akuntan atau membeli perangkat lunak keuangan.

Sebagai studi kasus, mari bedah perbedaan perhitungan pajaknya. Misalkan sebuah CV di bidang perdagangan memiliki omzet Rp3 miliar dalam setahun dengan margin laba bersih sebesar 25% (Laba Bersih = Rp750 juta). Jika menggunakan skema PPh Final 0,5% lama, CV tersebut cukup membayar pajak sebesar Rp15 juta (0,5% x Rp3 miliar) tanpa memedulikan berapa besar biaya operasional mereka.

Ketika hak pemanfaatan PPh Final dihapus dan CV tersebut wajib menggunakan skema tarif normal Pasal 17 (dengan fasilitas Pasal 31E UU PPh berupa potongan tarif 50% karena omzet di bawah Rp4,8 miliar), maka perhitungan pajaknya berubah total. Pajak kini dihitung dari laba bersih, yaitu Rp750 juta dikalikan tarif efektif badan yang mendapat fasilitas (11%), sehingga pajak terutangnya menjadi Rp82,5 juta. Terlihat ada kenaikan beban pajak yang signifikan dari Rp15 juta menjadi Rp82,5 juta, karena basis pengenaannya berubah dari omzet kotor menjadi laba bersih.


Melalui kebijakan di PP Nomor 20 Tahun 2026 ini, pemerintah sebenarnya ingin mendorong UMKM agar "naik kelas" secara struktural dan menciptakan keadilan perpajakan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang murni berskala mikro, insentif ini tetap aman dan berlaku selamanya. Namun bagi pelaku usaha berbentuk badan, kebijakan ini menjadi alarm penting untuk segera merapikan pencatatan keuangan dan bersiap menghadapi sistem perpajakan formal yang berbasis pada laba riil, bukan lagi sekadar memotong omzet penjualan. (EJ)

By Epployee, Aplikasi HR yang telah dipercaya UMKM hingga Korporasi.

Bagikan