Bagikan

Lima Menit Paham Konsep dan Contoh Pph Final!

Egan Janitra, 14 Sep 2023

Pajak Penghasilan (PPh) Final adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan tertentu dan langsung dibayarkan oleh pihak yang berhutang pajak kepada pemerintah. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan secara lengkap tentang PPh Final, termasuk objek pajak, contoh-contoh pengenaannya, dan dasar hukumnya.


Pengertian PPh Final

PPh Final adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu dan langsung dibayarkan pada saat terjadinya transaksi, tanpa melibatkan kewajiban pelaporan secara terpisah dalam laporan pajak bulanan atau tahunan. PPh Final merupakan sistem yang menyederhanakan pemungutan pajak, dengan pihak yang membayar pajak bertanggung jawab untuk menyisihkan dan membayarnya langsung saat transaksi terjadi.


Objek Pajak PPh Final

1. Pajak Final atas Usaha Mebel

Pajak Final atas Usaha Mebel dikenakan pada transaksi jual beli mebel dalam negeri. Pihak yang berhutang pajak, yaitu produsen atau pengusaha mebel, harus menyetor PPh Final sebesar 2,5% dari jumlah penjualan sebelum pajak.

Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Penjualan Barang Mebel yang Dilakukan oleh Pengusaha Mebel

Contoh: Seorang pengusaha mebel menjual mebel senilai Rp 100.000.000. Dalam transaksi tersebut, pengusaha tersebut harus menyisihkan dan membayar PPh Final sebesar Rp 2.500.000 (2,5% x Rp 100.000.000) kepada pemerintah.


2. Pajak Final atas Usaha Makanan dan Minuman

Pajak Final atas Usaha Makanan dan Minuman dikenakan pada transaksi penjualan makanan dan minuman yang dilakukan oleh pengusaha restoran, penjual makanan di warung, atau kafe. PPh Final sebesar 10% dari total penjualan (sebelum pajak) harus dibayarkan kepada pemerintah.

Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.010/2019 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Makanan dan Minuman yang Dikenakan Pajak Final

Contoh: Sebuah restoran melakukan penjualan makanan dan minuman senilai Rp 500.000.000. Restoran tersebut harus membayar PPh Final sebesar Rp 50.000.000 (10% x Rp 500.000.000) kepada pemerintah.



3. Pajak Final atas Dividen

Pajak Final atas Dividen dikenakan pada pembagian dividen kepada pemegang saham oleh perusahaan yang telah memperoleh keuntungan. PPh Final sebesar 15% dari jumlah dividen harus dibayarkan oleh perusahaan yang membagikan dividen.

Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Contoh: Sebuah perusahaan membagikan dividen sebesar Rp 1.000.000.000 kepada para pemegang saham. Perusahaan tersebut harus membayar PPh Final sebesar Rp 150.000.000 (15% x Rp 1.000.000.000) kepada pemerintah.


4. Pajak Final atas Keuntungan Penjualan Properti

Pajak Final atas Keuntungan Penjualan Properti dikenakan pada keuntungan yang diperoleh dari penjualan properti seperti rumah, tanah, atau bangunan. PPh Final sebesar 2,5% dari nilai transaksi harus dibayarkan oleh penjual properti.

Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.010/2015 tentang Tarif Pajak Penghasilan atas Keuntungan yang Diperoleh dari Penjualan atau Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Contoh: Seseorang menjual sebuah tanah dengan nilai transaksi Rp 2.000.000.000. PPh Final sebesar Rp 50.000.000 (2,5% x Rp 2.000.000.000) harus dibayarkan oleh penjual tanah kepada pemerintah.

Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.010/2015 tentang Tarif Pajak Penghasilan atas Keuntungan yang Diperoleh dari Penjualan atau Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan



5. Pajak Final atas Penghasilan lainnya

Pajak Final juga dikenakan pada beberapa jenis penghasilan lainnya seperti penghasilan sewa tanah, bangunan, atau kendaraan bermotor, penghasilan dari usaha pengiklanan, penghasilan dari royalti, hadiah undian, atau penghargaan. Tarif PPh Final yang dikenakan bisa berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan.

Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.010/2019 tentang Tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan Final untuk Jenis Penghasilan Tertentu

Contoh: Seorang individu memperoleh penghasilan sebesar Rp 50.000.000 dari sewa sebuah gedung yang dimilikinya. PPh Final yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 5.000.000 (10% x Rp 50.000.000) kepada pemerintah.


Kesimpulan

Pajak Penghasilan (PPh) Final adalah jenis pajak yang langsung dibayarkan pada saat terjadinya transaksi dan tidak melibatkan kewajiban pelaporan pajak secara terpisah. Beberapa objek pajak PPh Final yang umum dikenakan adalah usaha mebel, usaha makanan dan minuman, dividen, keuntungan penjualan properti, dan jenis penghasilan lainnya. Setiap objek pajak tersebut memiliki dasar hukum yang mengatur besaran tarif dan aturan pembayaran pajaknya. Dengan pemahaman yang baik tentang PPh Final dan objek-objek pajaknya, diharapkan kita dapat memenuhi kewajiban pajak dengan lebih baik dan menjaga kepatuhan perpajakan.

Mau bisnismu makin efisien, transparan dan mencapai laba maksimal! Gunakan Epployee untuk dapat mengukur kinerja karyawanmu, beban gaji, dan seluruh administrasi yang selama ini menyulitkanmu! Hubungi kami untuk mendapatkan demo gratis!