Perusahaanmu Gak Kasih THR? Suruh Baca Ini!

Egan Janitra, 28 Mar 2023

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan atau pegawai pada saat menjelang hari raya, seperti Lebaran, Natal, atau Imlek. THR diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan pada karyawan atau pegawai agar dapat merayakan hari raya dengan gembira dan tenang bersama keluarga.

Dasar hukum pemberian THR di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang, diantaranya adalah:

1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 4 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pemberian THR kepada pekerja atau buruh wajib diberikan sebagai hak atas pekerjaan yang telah dilakukan selama setahun.

2. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 7A PP No. 35 Tahun 2021 menjelaskan bahwa pengusaha atau pemberi kerja wajib memberikan THR sebesar satu bulan upah kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu tahun penuh.


Besaran nilai THR yang diberikan juga diatur oleh peraturan perundang-undangan, biasanya sebesar satu bulan upah. Namun, nilai THR dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan perusahaan atau pemerintah, atau mungkin juga berbeda-beda tergantung dari tingkatannya, misalnya karyawan tetap, kontrak, atau honorer.

Contoh pemberian THR adalah ketika seorang karyawan di sebuah perusahaan yang bekerja selama satu tahun penuh dengan gaji bulanan sebesar Rp 5 juta, maka besaran THR yang diterima oleh karyawan tersebut adalah Rp 5 juta.

Namun, walaupun pemberian THR diatur oleh peraturan perundang-undangan, masih banyak perusahaan yang belum memberikan THR dengan tepat waktu atau sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika hal ini terjadi, karyawan atau buruh berhak mengajukan pengaduan atau gugatan ke Disnaker setempat.

Dalam hal ini, penting bagi karyawan atau pegawai untuk mengetahui hak-hak mereka terkait dengan THR dan memastikan bahwa THR yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, bagi perusahaan atau pemerintah, pemberian THR yang tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah salah satu bentuk tanggung jawab sosial dan penghormatan terhadap hak-hak karyawan atau pegawai.

Banyak perusahaan atau instansi pemerintah yang memberikan THR sebagai salah satu bentuk insentif dan penghargaan atas kinerja karyawan atau pegawainya. Hal ini juga diharapkan dapat memotivasi karyawan atau pegawai untuk bekerja lebih keras dan berprestasi.

Selain itu, pemberian THR juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat pada saat hari raya, yang pada gilirannya dapat mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia. Sebab, dengan adanya pemberian THR, masyarakat dapat membeli kebutuhan dan barang-barang yang diperlukan untuk merayakan hari raya dengan tenang dan gembira.


Namun, terlepas dari manfaatnya yang begitu besar, masih banyak perusahaan atau instansi pemerintah yang belum memberikan THR kepada karyawannya dengan tepat waktu atau bahkan tidak memberikannya sama sekali. Hal ini tentu saja menjadi sebuah masalah yang harus segera diatasi.

Oleh karena itu, Disnaker atau Dinas Tenaga Kerja di masing-masing daerah berperan penting dalam mengawasi dan menegakkan aturan terkait pemberian THR. Masyarakat dapat mengadukan jika terjadi ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut.

Dalam hal ini, masyarakat perlu mengetahui hak-haknya terkait dengan THR dan memastikan bahwa pemberian THR yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, perusahaan atau instansi pemerintah juga perlu memastikan bahwa pemberian THR dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rangka memperkuat aturan terkait pemberian THR, pemerintah juga pernah menerbitkan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, TNI, dan Polri. Instruksi ini meminta seluruh instansi pemerintah untuk memberikan THR kepada PNS, TNI, dan Polri dengan tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan adanya aturan yang kuat dan pengawasan yang ketat, diharapkan pemberian THR dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi karyawan atau pegawai, serta masyarakat secara umum.

Dalam kesimpulannya, Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak yang dimiliki oleh karyawan atau pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pemberian THR bertujuan untuk memberikan penghargaan atas kinerja dan memberikan insentif bagi karyawan atau pegawai. Selain itu, pemberian THR juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat pada saat hari raya dan mempercepat pemulihan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, perusahaan atau instansi pemerintah perlu memastikan pemberian THR dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat juga perlu mengetahui hak-haknya terkait dengan THR dan memastikan bahwa pemberian THR yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan pemberian THR dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi karyawan atau pegawai, serta masyarakat secara umum.

By Epployee. Gak mau ribet itung THR? Epployee-in aja!

Bagikan