Pemerintah mulai mengganti sistem DJP Online dengan sistem baru bernama Coretax.
Walaupun fungsinya tetap untuk pelaporan pajak, cara penginputan data PPh 21 Orang Pribadi sekarang cukup berbeda.
Berikut perubahan yang paling signifikan.
1. Data Bukti Potong Bisa Muncul Otomatis
Di DJP Online, wajib pajak biasanya harus menginput data dari bukti potong 1721-A1 atau A2 secara manual.
Di Coretax, jika perusahaan sudah melaporkan bukti potong, datanya bisa tertarik otomatis ke akun wajib pajak.
Artinya:
-
lebih sedikit input manual
-
risiko salah angka lebih kecil
2. Validasi Data Lebih Ketat
Coretax memiliki validasi otomatis saat pengisian SPT.
Jika ada data yang tidak sesuai, sistem bisa langsung memberi peringatan, misalnya:
-
jumlah penghasilan tidak konsisten
-
bukti potong tidak cocok
-
data tidak sesuai dengan laporan pihak pemotong
Di sistem lama, hal seperti ini sering baru terlihat setelah SPT dikirim.
3. Data Pajak Mulai Saling Terhubung
Perbedaan besar lainnya adalah integrasi data.
Data SPT orang pribadi di Coretax bisa dibandingkan dengan data lain yang sudah dimiliki DJP, seperti:
-
laporan perusahaan
-
bukti potong
-
data pajak lainnya
Artinya, kemungkinan ketidaksesuaian data akan lebih mudah terdeteksi.
Kesimpulan
Perubahan utama Coretax dibanding DJP Online dalam pelaporan PPh 21 Orang Pribadi sebenarnya sederhana:
-
Bukti potong bisa muncul otomatis
-
Validasi data lebih ketat
-
Data pajak lebih terintegrasi
Dengan sistem baru ini, pelaporan pajak diharapkan menjadi lebih cepat dan lebih akurat.
Masalahnya, bagi wajib pajak yang terbiasa mengisi manual di DJP Online, perubahan ini perlu sedikit waktu untuk beradaptasi.
___________________________
By Epployee, Smart HR System, dunia HR kini semua telah digital, kamu kapan?