Pajak adalah sejumlah uang yang kita bayarkan dan setorkan
kepada Pemerintah sebagai kewajiban sebagai warga negara. Dalam kaitannya
dengan gaji, seorang karyawan yang sudah memiliki gaji di atas batas tertentu yaitu
54 juta per tahun, maka penghasilannya tersebut wajib untuk dipotong pajak yang
besarannya variatif dan proporsional. Lantas, kenapa gaji kita harus dipotong
pajak?
Pajak merupakan komponen utama dari penerimaan negara,
bahkan 70% dari total pendapatan negara adalah berupa pajak. Tanpa adanya
pajak, penerimaan negara akan lumpuh dan membuat negara tidak dapat menjalankan
fungsi dengan semestinya. Nah, gaji yang kita peroleh digunakan oleh negara
untuk berbagai hal yang membuat kita aman dan nyaman hidup di Indonesia ini.
Manfaat pajak hampir setiap waktu kita temui, seperti adanya
jalan dan infrastruktur yang baik, keamanan dalam berkendara, keadilan berusaha,
dan berkehidupan yang membuat kita dapat tidur nyenyak setiap malam, selain itu
pajak juga digunakan untuk membiayai aparatur negara yang ditugaskan untuk
melayani masyarakat, dan tentu masih banyak lagi.
Semakin besar penghasilan seseorang, maka semakin besar pula “setoran” kepada negara. Sebut saja bagi mereka yang berpenghasilan di atas 5 Milyar Rupiah per tahun akan dikenakan pajak sebesar 35%. Sehingga, negara akan semakin memiliki pendapatan yang dapat digunakan untuk menyejahterakan masyarakat dan membuat kehidupan semakin baik.
Meskipun tak dapat dipungkiri bahwa masih sering terjadi
adanya oknum pejabat yang menyalahgunakan amanatnya untuk mengambil uang negara
untuk kepentingan pribadi dan golongannya. Bayangkan saja, uang ratusan milyar
hingga trilyunan Rupiah dicuri oleh para penjahat tersebut. Padahal uang
sebesar itu bisa dikonvesrsi menjadi Puskesmas, sekolah, jembatan, subsidi,
bantuan sosial dan masih banyak lagi manfaat yang seharusnya bisa dirasakan
oleh masyarakat.
Akhir kata, alangkah baiknya kita untuk dapat secara sukarela dan bangga saat membayar pajak, baik itu Pph21 bagi karyawan dan tenaga ahli perorangan ataupun Pph23 bagi para pelaku usaha, tak terkecuali Ppn bagi mereka yang sudah terkategori sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan masih ada banyak jenis pajak yang harus kita ketahui lainnya.
Apakah kamu dan perusahaanmu ingin merasakan kemudahan dalam perhitungan kewajiban perpajakan untuk karyawanmu? Gunakan Epployee dan rasakan kemudahan sentuhan teknologinya! Tunggu apa lagi, hubungi kami dan segera tentukan waktu demo dari Tim kami serta dapatkan penawaran khususnya!