Karyawan Kantor dan Freelance Beda Cara Hitung Pajaknya, Jangan Sampai Rugi Bandar, Baca Ini!

Egan Janitra, 28 Feb 2026

Memahami kewajiban perpajakan sebagai karyawan maupun pekerja lepas adalah bagian penting dari literasi keuangan pribadi. Pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia pada dasarnya menggunakan tarif progresif. Artinya, semakin besar penghasilan kena pajak, semakin tinggi lapisan tarif yang dikenakan. Karena itu, penting untuk memahami bukan hanya kewajiban pelaporan, tetapi juga besaran tarif yang berlaku.

Untuk karyawan, pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Secara umum, tarif progresif PPh Orang Pribadi adalah sebagai berikut:

• 5% untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60.000.000 per tahun

• 15% untuk bagian penghasilan di atas Rp60.000.000 sampai Rp250.000.000

• 25% untuk bagian di atas Rp250.000.000 sampai Rp500.000.000

• 30% untuk bagian di atas Rp500.000.000 sampai Rp5.000.000.000

• 35% untuk bagian di atas Rp5.000.000.000


Perlu diingat, yang dikenakan tarif tersebut adalah penghasilan kena pajak, yaitu penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP saat ini sebesar Rp54.000.000 per tahun untuk status lajang (TK/0), dan bertambah Rp4.500.000 untuk status kawin serta tambahan tanggungan maksimal tiga orang.

Sebagai contoh, seorang karyawan dengan gaji bruto Rp10.000.000 per bulan (Rp120.000.000 setahun) dan status TK/0. Setelah dikurangi biaya jabatan dan PTKP Rp54.000.000, misalnya penghasilan kena pajaknya menjadi sekitar Rp60–65 juta. Maka sebagian dikenakan tarif 5%, dan sisanya 15% sesuai lapisan tarif. Pajak ini biasanya sudah dipotong perusahaan setiap bulan, sehingga di akhir tahun tinggal dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Untuk pekerja lepas atau freelancer, tarif yang digunakan pada dasarnya sama, yaitu tarif progresif orang pribadi di atas. Namun mekanisme penghitungan bisa berbeda. Jika menerima honorarium dari perusahaan, sering kali dipotong PPh 21 sebesar 50% dari penghasilan bruto dikalikan tarif progresif (karena dianggap memiliki biaya 50%). Dalam praktiknya, banyak yang melihat potongan sekitar 2,5% sampai 15% tergantung nilai honor dan status NPWP.

Sebagai ilustrasi, seorang konsultan freelance menerima honor Rp20.000.000 dari satu klien perusahaan. Dasar pengenaan pajaknya bisa dihitung 50% x Rp20.000.000 = Rp10.000.000, lalu dikenakan tarif progresif. Jika masih dalam lapisan 5%, maka pajaknya sekitar Rp500.000 yang dipotong langsung oleh pemberi kerja.

Namun jika pekerja lepas memiliki usaha sendiri dan omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, terdapat skema PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omzet bruto (sesuai ketentuan yang berlaku dalam periode tertentu). Artinya, jika omzet Rp300.000.000 setahun, maka pajak finalnya adalah 0,5% x Rp300.000.000 = Rp1.500.000 setahun, dibayarkan secara berkala.

Jika usaha berkembang lebih besar, maka perhitungan kembali ke tarif progresif normal dan bisa muncul kewajiban angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan. Bahkan bila omzet sudah melampaui batas tertentu (saat ini Rp4,8 miliar setahun), terdapat kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan harus memungut PPN sebesar 11% atas penyerahan jasa atau barang kena pajak.


Pada akhirnya, baik karyawan maupun pekerja lepas sama-sama berada dalam sistem yang sama: ada kewajiban menghitung, membayar, dan melaporkan. Memahami persentase tarif dan skema yang berlaku membantu kita merencanakan arus kas dengan lebih sehat, serta memastikan bahwa kewajiban dipenuhi dengan tertib dan tepat waktu.

Epployee, sebagai smart HR System, sudah sangat berpengalaman dalam pengelolaan administrasi karyawan, termasuk dengan perhitungan gaji dan pajak yang selalu update dengan peraturan perpajakan terbaru, sehingga kamu dan usahamu atau kantormu bisa menghemat lebih dari 90% waktu pengerjaan perhitungan pajak dan memastikan 100% akurasinya.

Yuk jadwalkan demo gratis untuk modul payroll Epployee, kuota terbatas!

Bagikan