Bagikan

Mengenal Pajak Badan Final untuk UMKM: Ringkas dan Efektif

Egan Janitra, 16 Jul 2023
Pajak, pajak, pajak. Bukan kata yang paling disukai oleh kebanyakan orang, tapi faktanya, membayar pajak adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap badan usaha, terutama jika Anda memiliki usaha kecil menengah (UMKM). Tapi jangan khawatir, artikel ini akan membahas secara santai mengenai pajak pp23 atau yang lebih dikenal sebagai pajak final UMKM.

Pajak pp23 adalah kebijakan perpajakan yang diberlakukan khusus untuk UMKM. Jadi apa sebenarnya pajak final ini? Nah, pajak final ini artinya adalah Anda hanya perlu membayar pajak satu kali, atau secara harfiah, ini "pajak terakhir". Tidak perlu repot-repot menghitung pajak penghasilan yang rumit tiap tahunnya.

Aturan pajak pp23 berlaku bagi badan usaha yang memiliki omset bruto tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah per tahun. Jadi, jika usaha Anda termasuk dalam kategori ini, Anda beruntung karena terdapat beberapa manfaat dalam membayar pajak pp23 ini.

Pertama, biaya administrasi yang lebih rendah. Tidak ada lagi keharusan untuk mengurus laporan keuangan yang rumit atau membayar jasa akuntan untuk membantu Anda menghitung pajak. Pajak pp23 membebaskan Anda dari kewajiban tersebut, sehingga menghemat waktu dan uang.

Kedua, tidak ada lagi kejutan pajak. Dengan pajak final, Anda tahu persis berapa yang harus Anda bayar karena persentasenya sudah ditetapkan. Untuk UMKM, tarif pajak pp23 adalah sebesar 0,5% dari total omset bruto. Jadi, jika omset bruto usaha Anda sebesar 2 miliar rupiah, Anda hanya perlu membayar 10 juta rupiah sebagai pajak final.

Langkah pertama, hitung pajaknya dengan mengalikan omset bruto dengan tarif pajak:
Pajak = 2.000.000.000 * 0,5/100 = 10.000.000 rupiah

Jadi, dalam kasus ini, Anda perlu membayar pajak sebesar 10 juta rupiah sebagai pajak final UMKM pada tahun tersebut.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam peraturan pajak pp23 ini. Meskipun tarif pajaknya rendah, Anda tetap harus melaporkan pajak Anda sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan lupa untuk membayar pajak ini tepat waktu, karena ada denda yang akan dikenakan jika Anda terlambat membayar.



Selain itu, perlu diingat bahwa pajak pp23 hanya berlaku selama tiga tahun jika Anda adalah UMKM yang berbadan hukum PT dan selama empat tahun jika berbadan hukum CV. Jadi pastikan Anda memiliki badan usaha yang terdaftar secara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Akhir kata, meskipun membayar pajak mungkin terdengar membosankan, pajak pp23 atau pajak final UMKM ini bisa menjadi solusi yang tepat bagi UMKM untuk mengurangi beban administrasi dan kekhawatiran mengenai pajak. Jadi, jangan anggap remeh pajak ini, selesaikan kewajiban Anda dan biarkan bisnis Anda tumbuh dengan damai.

By Epployee, One Stop HR System: Melayani segala kebutuhan A-Z di dunia HR dan kepegawaian. Memudahkan perusahaan dalam mencapai kesuksesan.