Panduan Lapor SPT Perorangan, Mudah! Buruan Sebelum Akhir Maret Ini!

Egan Janitra, 09 Mar 2024

Pada era digital seperti sekarang ini, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) perorangan dapat dilakukan secara online melalui layanan e-Filing. Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk melaporkan SPT Pribadi Anda secara online:

Langkah 1: Persiapkan Dokumen

Sebelum memulai proses pelaporan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. E-FIN (Electronic Filing Identification Number): Nomor ini diperoleh dari KPP setempat dan diperlukan untuk login ke e-Filing.

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Nomor ini akan digunakan sebagai identitas Anda.

3. Bukti PPh Pasal 21 dan/atau 26: Jika Anda memiliki penghasilan selain dari usaha, pastikan Anda memiliki bukti potong PPh Pasal 21 dan/atau 26.

Langkah 2: Akses e-Filing

1. Buka browser dan kunjungi situs web resmi e-Filing di https://efiling.pajak.go.id.

2. Login menggunakan E-FIN dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Jika Anda belum memiliki akun, pilih opsi untuk membuat akun baru.



Langkah 3: Isi Data Pribadi

1. Setelah berhasil login, pilih menu "Buat SPT" dan pilih jenis SPT yang akan dilaporkan (Misalnya: SPT Tahunan PPh Orang Pribadi).

2. Isi formulir dengan data pribadi Anda, termasuk NPWP dan tahun pajak yang akan dilaporkan.

Langkah 4: Isi Rincian Penghasilan

1. Masukkan rincian penghasilan Anda pada tahun pajak yang bersangkutan, seperti penghasilan dari pekerjaan, investasi, atau usaha.

2. Lampirkan bukti potong PPh Pasal 21 dan/atau 26 jika ada.

Langkah 5: Hitung dan Verifikasi SPT

1. Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, gunakan fitur perhitungan otomatis e-Filing untuk menghitung jumlah pajak yang harus Anda bayar atau Anda dapat menghitungnya secara manual.

2. Verifikasi kembali semua data yang telah Anda isi sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya.

Langkah 6: Simpan dan Kirim SPT

1. Simpan SPT yang telah Anda isi dengan benar.

2. Kirim SPT dengan memilih opsi "Kirim" dan tunggu konfirmasi penerimaan dari sistem.

Langkah 7: Bayar Pajak (Jika Diperlukan)

Jika jumlah pajak yang harus dibayarkan adalah positif, Anda perlu melakukan pembayaran melalui salah satu metode yang disediakan, seperti transfer bank atau melalui layanan perbankan online.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat melaporkan SPT Pribadi Anda secara online dengan mudah dan aman. Jangan lupa untuk selalu memeriksa kembali semua informasi sebelum mengirimkan SPT untuk menghindari kesalahan.

By Epployee,
Mau terima jadi beres auto klik perhitungan pajak Pph21 kamu di kantor dan usaha/bisnis kamu? Pake Epployee aja!
Hubungi kami untuk demo gratis tis!

Bagikan