Tahukah Kamu, Kampus Wajib Melacak Alumninya!

Egan Janitra, 16 Aug 2026

Setiap kali membahas kewajiban kampus melaporkan status kerja lulusannya, dua nama aturan hampir selalu disebut dalam satu tarikan napas: Kriteria 9 BAN-PT dan IKU dari Kemdikbud. Keduanya sama-sama memakai data tracer study sebagai instrumen ukur, tapi keduanya lahir dari alasan yang berbeda, mengikat pihak yang berbeda, dan berujung pada konsekuensi yang juga berbeda. Menyamaratakan keduanya bisa membuat sebuah kampus salah menilai seberapa besar risiko yang sebenarnya mereka hadapi kalau data alumninya berantakan.

Aturan pertama adalah Kriteria 9 — Luaran dan Capaian Tridharma, bagian dari Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0 milik BAN-PT. Kriteria ini mewajibkan setiap program studi yang ingin terakreditasi untuk mengukur tiga hal lewat instrumen tracer study: "daya saing lulusan berupa waktu tunggu lulusan untuk bekerja... yang relevan dengan bidang studi", "kesesuaian bidang kerja lulusan dengan bidang studi", dan "tingkat kepuasan pengguna lulusan". Tracer study ini harus dikoordinasikan di tingkat perguruan tinggi (bukan sekadar inisiatif prodi), dilakukan tahunan, memakai pertanyaan inti standar DIKTI, dan menyasar seluruh populasi lulusan dua hingga empat tahun terakhir. Aturan ini berlaku universal — untuk kampus negeri maupun swasta — karena syaratnya melekat pada proses akreditasi itu sendiri, bukan pada status kelembagaan kampus.

Tujuannya jelas: akreditasi dirancang untuk mengukur outcome pendidikan, bukan sekadar input. Kurikulum yang bagus di atas kertas tidak berarti banyak kalau lulusannya menganggur lama atau bekerja di bidang yang sama sekali tidak nyambung dengan jurusannya. Data tracer study adalah bukti objektif yang dipakai asesor BAN-PT untuk menilai apakah sebuah program studi benar-benar menyiapkan lulusannya untuk dunia kerja, bukan cuma mengklaimnya lewat brosur.

Konsekuensi dari kelalaian di sini bukan main-main. Payung hukumnya sudah bergeser ke Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang secara tegas memberi Kemendikbud wewenang mencabut gelar akademik dan gelar profesi yang dihasilkan sebuah kampus jika program studinya tidak terakreditasi. Program studi yang gagal terakreditasi juga bisa kehilangan izin menerima mahasiswa baru, dan dalam kasus-kasus nyata di lapangan, kampus yang berstatus tidak terakreditasi memang dilarang mewisuda mahasiswanya. Data Kriteria 9 yang buruk atau tidak pernah dikumpulkan langsung menurunkan skor penilaian pada kriteria ini — dan karena akreditasi dinilai secara komposit, satu kriteria yang lemah cukup untuk menyeret status akreditasi keseluruhan program studi turun.

Aturan kedua adalah Kepmendikbud No. 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU), yang kini diperbarui menjadi Kepmen No. 210/M/2023. IKU 1 secara spesifik mengukur "kualitas lulusan yang diukur dengan lulusan mendapat pekerjaan yang layak", memakai data yang sama-sama bersumber dari aplikasi Tracer Study, dengan bobot tambahan untuk lulusan yang bekerja dalam enam bulan dan berpenghasilan minimal 1,2 kali upah minimum provinsi. Aturan ini lahir dari kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka, dengan tujuan mendorong lulusan yang lebih adaptif dan berdaya saing tinggi di pasar kerja yang terus berubah.

Yang membedakan IKU dari Kriteria 9 adalah cakupan dan sifat konsekuensinya. IKU secara resmi hanya mengikat perguruan tinggi negeri (PTN) dan lembaga layanan pendidikan tinggi di bawah Kemdikbud — bukan kampus swasta. Sifatnya pun bukan sanksi, melainkan insentif: performa IKU yang baik membuka akses ke dana kinerja tambahan dari pemerintah, termasuk skema bonus pendanaan lintas-PTN yang pernah mencapai ratusan miliar rupiah dalam satu tahun anggaran. Kampus yang IKU-nya lemah tidak dihukum secara eksplisit, tapi kehilangan kesempatan mendapat suntikan dana performa itu — sebuah opportunity cost, bukan denda.


Bagi institusi seperti kampus swasta yang punya program alumni dan kerja sama rekrutmen, praktiknya kedua aturan ini bertemu di satu titik: data yang sama harus dikumpulkan, dikelola, dan dilaporkan secara konsisten setiap tahun, terlepas dari status negeri atau swasta. Bedanya cuma taruhannya — untuk kampus swasta, taruhannya murni akreditasi dan legitimasi ijazah lewat Kriteria 9; untuk PTN, ada lapisan tambahan berupa insentif finansial dari IKU. Dua-duanya sama-sama butuh sistem pelacakan alumni yang rapi, bukan sekadar kuesioner Google Form yang disebar sekali setahun dan tidak pernah ditindaklanjuti. (EJ)

Bagikan